Christian Kartawijaya Kembali Jadi Direktur Utama Indocement

TIME TODAY – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, untuk tahun buku 2020 melahirkan beberapa keputusan penting diantaranya, menunjuk kembali Christian Kartawijaya menjadi direktur utama.

Pemegang saham juga menyetujui untuk mengangkat kembali Tedy Djuhar dan Simon Subrata sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen Perseroan. Mengangkat kembali Dr. Lorenz Nӓger dan Dr. Albert Scheuer sebagai Komisaris Perseroan serta mengangkat Franciscus Welirang sebagai Komisaris Independen Perseroan dan mengangkat Juan Francisco Defalque sebagai Komisaris Perseroan.

Baca Juga : Indocement Live Tour Perdana 3Roda Edu-Green Park 

Advertisement

“Selain pak Christian, pemegang saham juga mengangkat Hasan Imer, Ramakanta Bhattacharjee, Troy D. Soputro, dan Oey Marcos sebagai Direktur Perseroan serta mengangkat Benny S. Santoso menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan,” tutur Direktur and Corporate Secretary, PT Indocement Tunggal Prakasa, Oey Marcos dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga :  Januari 2024, Tarif Cukai Hasil Tembakau Dipastikan Naik 10 Persen

Dia menjelaskan, masa jabatan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan terhitung sejak penutupan rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2023, yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.

“Kecuali untuk Bapak Kevin Gerard Gluskie yang akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023 dan Bapak David Jonathan Clarke yang akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2021 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022,” paparnya.

Baca Juga :  PT Pertamina Merilis Harga BBM di Seluruh Indonesia, Berikut Daftarnya

Baca Juga : Konsisten Jaga Lingkungan Hidup, Indocement Hijaukan Bumi 

Baca Juga : Dihadiri Presiden Jokowi, 1000 Karyawan Indocement Nikmati Vaksin Gotong Royong 

Sementara itu, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), perseroan menyetujui untuk melakukan pengubahan dan penambahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar Perseroan (ADP) dalam rangka penambahan kegiatan usaha utama dan penambahan kegiatan usaha penunjang.

“Yang telah dilakukan dalam operasional perseroan serta penyesuaian dengan peraturan OJK terkait dengan rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik,” pungkasnya. (irh)

=========================================================