Januari 2024, Tarif Cukai Hasil Tembakau Dipastikan Naik 10 Persen

tarif cukai hasil tembakau
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen secara rata-rata pada bulan Januari 2024. Kenaikan ini merupakan hasil keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022.

Pada waktu tersebut, Jokowi mengumumkan kebijakan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2023 dan 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan persiapan untuk kenaikan tersebut sejak awal tahun tersebut.

Melansir CNBC Indonesia, Selasa 19 Desember 2023, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan bahwa sebanyak 17 juta pita cukai baru sudah disiapkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2024. Pita cukai rokok baru tersebut khusus diperuntukkan untuk penggunaan pada bulan Januari 2024.

Advertisement

“Pemesanan pita cukai untuk tahun 2024 telah kita siapkan sebanyak 17 juta pita untuk kebutuhan bulan Januari. Ini telah sesuai dengan pesanan dari industri rokok yang sudah disampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” kata Askolani.

Baca Juga :  Cerita Pemudik Bagikan Pengalaman Mengunakan Mobil Listrik Rute Jakarta-Bandung

“Proses percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan industri rokok hanya perlu melakukan pemesanan, dengan harapan bahwa percetakan akan mencapai target sehingga pada tanggal 1 Januari mereka dapat menggunakan pita cukai baru Askolani menambahkan.

Dengan adanya pita cukai baru tersebut, Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Hingga Oktober 2023, sudah dilakukan penindakan terhadap 641 juta batang rokok berpita cukai palsu.

“Studi dari universitas menunjukkan bahwa tindakan penindakan dapat meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3 persen.”

Berdasarkan keputusan Presiden, tarif CHT untuk rokok diatur untuk naik rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, tarif CHT untuk rokok elektronik akan naik rata-rata sebesar 15 persen, dan untuk hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata sebesar 6 persen.

Baca Juga :  GAPRINDO : Kenaikan Cukai Rokok Akan Berimbas pada Peredaran Rokok Ilegal

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan demikian, kebijakan tarif CHT pada tahun 2024 akan tetap mengacu pada dua peraturan tersebut.

Sementara itu, Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menyampaikan bahwa kebijakan CHT pada tahun 2024 akan tetap mengikuti ketentuan yang terdapat dalam PMK 191/2022 dan PMK 192/2022.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah dibahas dengan DPR pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga tinggal disesuaikan dengan tahun berjalan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================