KPAI Sebut 80 Ribu Anak Terjerat Judi Online

Judi online
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID – Judi online menargetkan semua kelompok usia, termasuk anak-anak. Berdasarkan laporan, anak-anak juga terlibat dalam perjudian online.

Mengutip pernyataan resmi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), data demografi menunjukkan bahwa 2% pemain judi online adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, berjumlah sekitar 80 ribu anak.

Direktur Jenderal IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa anak-anak bisa bermain judi online karena permainan tersebut disisipkan dalam game online. Permainan tersebut tampak seperti game biasa namun sebenarnya adalah judi online.

Advertisement

“Menurut identifikasi yang kami lakukan, anak-anak bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online ini menyamar seolah-olah sebagai game biasa. Ada yang seperti itu,” kata Usman dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga :  KPAI Turun Tangan Berikan Pendampingan Psikososial kepada Anak-Anak Cut Intan Nabila

Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 2 Tahun 2024 yang melarang game dengan konten judi online untuk semua kelompok usia.

Dengan demikian, Usman memastikan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya guna mengatasi judi online, termasuk membuat regulasi dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kebijakan.

“Langkah kedua yang kami lakukan adalah bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kami bekerja sama antara Kominfo dan KPPPA serta melibatkan kementerian tersebut dalam satgas pemberantasan judi online,” jelasnya.

Baca Juga :  Menko Polhukam Mencatat 164 Wartawan Terlibat Judi Online

Mereka juga menjalankan beberapa program untuk membantu anak-anak yang terlibat dalam judi online, mulai dari edukasi hingga konsultasi psikologi.

“KPPPA siap memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat dalam judi online dan membantu rehabilitasi mereka,” kata Usman. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================