TIMETODAY.ID – Seorang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota KPK terhadap pegawai Pemkab Bogor terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal KPK, diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota KPK,” kata Rio kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Rio juga mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan kepada saksi-saksi, yang menyebabkan ketakutan.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 700 juta rupiah melalui tiga kali transaksi di berbagai tempat dan waktu yang berbeda.
Rio berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di Kabupaten Bogor.
“Kami akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan mencari kebenaran dengan jelas,” tegasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel