Buntut Peras Pejabat Pemkab Bogor, Anggota KPK Gadungan Terancam 9 Tahun Penjara

IPW
YS, anggota KPK gadungan dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (26/7/2024).

TIMETODAY.ID – Seorang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota KPK terhadap pegawai Pemkab Bogor terancam hukuman penjara sembilan tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal KPK, diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota KPK,” kata Rio kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Advertisement
Baca Juga :  Gerebek THM di Bogor, Petugas Jaring Wanita Penghibur dan Sita Ribuan Botol Miras  

Rio juga mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan kepada saksi-saksi, yang menyebabkan ketakutan.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 700 juta rupiah melalui tiga kali transaksi di berbagai tempat dan waktu yang berbeda.

Baca Juga :  Kendaraan Taktis Polres Bogor untuk Pengamanan Pilkada 2024 Dilaporkan Rusak dan Hilang

Rio berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di Kabupaten Bogor.

“Kami akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan mencari kebenaran dengan jelas,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================