Disbudpar Kota Bogor Pastikan Sumur 7 Bukan Cagar Budaya

Disbudpar
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, Firdaus memberikan keterangan kepada wartawan soal cagar budaya sumur 7, Rabu (22/7/2026). FOTO : TIMETODAY.ID/B. SUPRIYADI.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor memastikan lokasi yang selama ini dikenal sebagai Sumur 7 di kawasan Batutulis tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai objek cagar budaya.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Disbudpar melakukan verifikasi terhadap data, lokasi, serta kondisi fisik objek. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keberadaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di lokasi tersebut.

Kepala Disbudpar Kota Bogor Firdaus mengatakan, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tidak dapat hanya didasarkan pada informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi harus memiliki dasar berupa bukti fisik, data autentik, serta kajian sejarah.

Advertisement

“Hasil verifikasi segala hal, baik data, lokasi, maupun lainnya, memang untuk Sumur 7 tidak bisa dikatakan sebagai objek cagar budaya. Di situ tidak ditemukan ODCB. Kemudian tidak ada data autentik yang mendukung, referensi, ataupun literasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah cagar budaya atau Sumur 7,” kata Firdaus.

Baca Juga :  Kisah Bilqis, Remaja yang Selamat dari Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas

Selain hasil verifikasi internal, Firdaus menyebut penelitian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga menghasilkan kesimpulan serupa. Berdasarkan kajian tersebut, lokasi yang dimaksud tidak menunjukkan keterkaitan sebagai bagian dari Sumur 7.

Menurut Firdaus, keberadaan bukti fisik menjadi salah satu unsur penting dalam proses penetapan cagar budaya. Tanpa objek yang dapat diverifikasi secara langsung, pemerintah tidak memiliki dasar untuk menetapkan suatu lokasi sebagai ODCB.

“Kami tetap menetapkan sebuah objek yang diduga cagar budaya sesuai dengan kondisi fisiknya. Ketika kondisi fisiknya tidak ditemukan, kami tidak bisa menentukan bahwa itu adalah objek yang diduga cagar budaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap usulan penetapan cagar budaya harus melalui tahapan penelitian, mulai dari verifikasi data, penelusuran asal-usul, hingga kajian nilai historis objek tersebut.

Firdaus mencontohkan sejumlah bangunan tua dan situs lain di Kota Bogor yang diajukan masyarakat sebagai calon cagar budaya juga harus melewati proses kajian sebelum ditetapkan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 9 Preman Pasar Tumpah Merdeka

“Kami tidak bisa serta-merta menetapkan. Semua harus dipelajari datanya, asal-usulnya, dan nilai historisnya. Setelah memenuhi persyaratan, baru dapat diusulkan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Kebudayaan,” katanya.

Firdaus menambahkan, terhadap situs yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai cagar budaya, pemerintah akan memberikan penanda sebagai bentuk perlindungan sekaligus informasi bagi masyarakat.

“Kalau sudah ditemukan dan ditetapkan sebagai cagar budaya, kami akan pasang plang. Karena di Sumur 7 tidak ada plang, memang karena tidak ada objek yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Firdaus.

Dengan keputusan tersebut, Disbudpar Kota Bogor menegaskan bahwa penetapan status cagar budaya akan tetap mengacu pada hasil kajian ilmiah, bukti fisik, dan data sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel