
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menahan seorang mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 berinisial BAP sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara. Proyek yang dibiayai dari dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,17 miliar.
BAP, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Pondok Rajeg selama 20 hari terhitung sejak Senin (20/7/2026).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Renaldy Adriansyah, Senin (20/7/2026) malam.
Penyidikan kasus ini bukan proses baru. Kejari Kabupaten Bogor mulai mengusut dugaan korupsi tersebut sejak 2022, ditandai terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/M.2/M.2.18/Fd.2/08/2022. Sepanjang hampir empat tahun, surat perintah itu diperpanjang berkali-kali hingga terakhir melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04.i/M.2/M.2.18/Fd.2/07/2026 yang terbit bertepatan dengan hari penetapan tersangka.
Lamanya rentang waktu penyidikan sebelum ada tersangka mengindikasikan kompleksitas pembuktian dalam kasus ini, mengingat proyek pembangunan RSUD melibatkan proses lelang, spesifikasi teknis konstruksi, hingga pencairan anggaran bantuan provinsi yang berjenjang.
Menurut Renaldy, peran BAP dalam kasus ini terkait langsung dengan tugasnya sebagai anggota Pokja Pemilihan, yang berwenang menentukan proses seleksi penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara. Posisi itu menempatkan tersangka pada titik krusial pengadaan, sebuah celah yang lazim dimanfaatkan dalam modus korupsi proyek infrastruktur pemerintah.
Atas perbuatannya, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kodifikasi hukum pidana baru yang mulai berlaku efektif awal 2026, menggantikan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang sebelumnya diatur secara terpisah.
Nilai kerugian negara sebesar Rp9.179.191.850,88 dalam kasus ini merujuk pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Angka tersebut menjadi salah satu dasar utama penyidik dalam menaikkan status perkara hingga menetapkan tersangka.
Renaldy menyatakan penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengadaan proyek tersebut
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































