
TIMETODAY.ID, BOGOR – Suasana di Kampung Paseban, Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendadak berubah mencekam kala Tim Densus 88 Antiteror mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Al-Muhajirin untuk menangkap seorang pria berinisial S, yang dikenal sebagai AJ.
AJ merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut. Penangkapan itu dilakukan karena AJ diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AJ buron terkait jaringan teroris JAD Cilacap, yang dinyatakan terlarang sejak pembubarannya pada 2018.
Tim Densus menangkap AJ sekitar pukul 17.00 WIB, memicu perhatian warga sekitar yang selama ini tak banyak tahu aktivitas di dalam pondok pesantren tersebut.
Pondok Pesantren Ilegal
Penangkapan ini membuka tabir gelap terkait status pondok pesantren tersebut. Kepala Desa Megamendung, Duduh Manduh, mengungkapkan bahwa sejak awal, pondok pesantren itu berdiri tanpa izin resmi atau illegal.
“Sejak didirikan pada 2019, pondok ini tidak memiliki perizinan lengkap, termasuk izin bangunan. Kami tidak pernah memberikan rekomendasi apa pun,” ujar Duduh saat ditemui, Selasa (24/12/2024).
Menurut Duduh, mayoritas santri di Darul Al-Muhajirin bukanlah warga lokal Megamendung. Puluhan santri yang menempati pondok tersebut datang dari berbagai daerah, dan kegiatan mereka berlangsung secara tertutup.
“Semua aktivitas di pondok itu terkesan eksklusif. Ini menambah kecurigaan warga sekitar,” tambah Duduh.
Pascapenangkapan, suasana pondok pesantren itu berubah sunyi. Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.
“Ini kasus yang ditangani langsung oleh Mabes Polri, jadi saya belum berani berkomentar,” katanya singkat saat dihubungi.
Meski begitu, warga sekitar mulai berbagi cerita. Banyak dari mereka mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas pondok pesantren tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa AJ jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Latar Belakang Jaringan JAD
Penangkapan AJ menambah daftar panjang kasus terorisme di Indonesia. Jamaah Ansharut Daulah, yang sebelumnya terhubung dengan aksi-aksi teror di berbagai wilayah, telah menjadi perhatian utama aparat keamanan sejak dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Keterlibatan AJ dalam jaringan ini masih didalami oleh pihak berwenang.
Di balik pagar tinggi dan aktivitas yang tertutup rapat, pondok pesantren Darul Al-Muhajirin kini menjadi sorotan. Warga Megamendung, yang selama ini hidup tenang, tak menyangka bahwa daerah mereka menyimpan cerita kelam seperti ini. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman terorisme bisa muncul di mana saja, bahkan di tempat yang tampak tak terduga. (Cr3)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































