
TIMETODAY.ID, BOGOR – Zat etomidat yang biasa digunakan sebagai obat bius kini merambah ke Kabupaten Bogor, dalam bentuk cairan vape. Kepolisian Resor Bogor menyita 65 cartridge berisi etomidat serta 70 bungkus happy water dari tiga kasus yang terungkap dalam tiga bulan terakhir, sekaligus menjadi pengungkapan pertama kasus etomidat di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kronologi Pengungkapan
Kasus tersebut terungkap di Perumahan Griya Bukit Jaya, Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial EJ yang diduga telah mengedarkan pod getar berisi etomidat selama sekitar dua bulan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, temuan ini merupakan yang pertama kali terdeteksi di Kabupaten Bogor sejak pihaknya mulai menelusuri peredaran narkotika jenis baru tersebut.
“Di tiga bulan terakhir ini kita menemukan tiga kasus, di mana total barang bukti yang disita berupa 65 cartridge dan 70 bungkus happy water. Ini temuan baru karena sebelumnya kita belum pernah mengungkap etomidat di Kabupaten Bogor,” kata Wikha, Senin (20/7/2026).
Harga Tinggi dan Sebaran Wilayah
Menurut Wikha, pod getar berisi etomidat dijual dengan harga tergolong mahal dibandingkan narkotika jenis lain yang selama ini beredar di masyarakat, yakni berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per cartridge.
“Ini cukup menarik, karena etomidat itu cukup mahal, di mana kemasannya berbentuk cartridge yang digunakan untuk vape dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta,” ujarnya.
Selain pod getar berisi etomidat, polisi turut mengungkap peredaran happy water yang dijual dengan harga sekitar Rp600 ribu per bungkus. Kedua jenis barang tersebut ditemukan beredar di kawasan Gunung Putri dan Citeureup.
“Barang ini cukup mengkhawatirkan karena harganya sangat mahal, tapi ternyata sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor,” ucap Wikha.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus etomidat oleh Polres Bogor ini menjadi yang pertama di antara seluruh kepolisian resor di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sebelumnya, belum ada satu pun polres di provinsi tersebut yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ini.
“Etomidat ini pertama kali diungkap oleh Polres Bogor. Sebelumnya tidak ada polres di wilayah Jawa Barat yang mengungkap kasus etomidat,” tegasnya.
Modus Peredaran
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menjalankan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD), yakni bertemu langsung dengan pembeli saat penyerahan barang.
“Modus penjualannya langsung, COD,” tandas Wikha.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi zat tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































