
TIMETODAY.ID, BOGOR – Empat mantan anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan Khusus 10 akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10, sebagai tersangka dalam perkara ini. BAP diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan, penyidik akan memeriksa seluruh mantan anggota Pokja yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Semuanya akan diperiksa dan didalami perannya,” kata Rinaldy saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Rinaldy menyebut tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan fakta-fakta lain selama proses penyidikan berlangsung.
“Masih pengembangan ya, ditambah nanti apabila tersangka memberikan keterangan yang membuat terang tindak pidananya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































