
TIMETODAY.ID, BOGOR – Ribuan butir pil terlarang dan dua senjata api dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dari sejumlah perkara pidana periode Desember 2025 hingga Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Obat-obatan tanpa izin edar itu terdiri atas 3.296 butir Tramadol, 884 butir Trihexyphenidyl, 3.768 butir Hexymer, dan 878 butir pil Y.
Selain pil terlarang dan senjata api, pemusnahan juga meliputi lebih dari satu kilogram sabu, 3,30 kilogram ganja, 766,31 gram narkotika sintetis, serta 12 senjata tajam. Sejumlah barang lain seperti kosmetik, telepon genggam, dan pakaian turut ikut dimusnahkan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyatakan pemusnahan merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor atas putusan yang telah inkracht.
“Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Rinaldy menegaskan, barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat.
“Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya dari peredaran gelap narkotika dan kejahatan lainnya,” katanya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































