TIMETODAY.ID, JAKARTA – Laporan harta kekayaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjadi sorotan, seiring penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (11/7/2026), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122. Laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap.
Dari rincian tersebut, aset tanah dan bangunan menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp6.667.500.000, atau lebih dari 90 persen dari total hartanya. Rudi tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Depok, serta dua properti di Jakarta Selatan. Aset dengan nilai tertinggi berada di Kota Depok, berupa tanah dan bangunan seluas 284/200 meter persegi yang ditaksir senilai sekitar Rp3,15 miliar.
Selain properti, Rudi Margono juga melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122. Pada kategori surat berharga maupun harta lainnya, tidak terdapat aset yang dilaporkan. LHKPN tersebut juga menegaskan bahwa Rudi tidak memiliki utang, sehingga seluruh harta yang dilaporkan merupakan harta bersih.
Di luar soal harta, Rudi Margono dikenal sebagai jaksa karier yang mengawali perjalanannya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Sepanjang lebih dari tiga dekade berkarier di Kejaksaan Agung, ia pernah menjabat antara lain sebagai Jaksa pada KPK, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, sebelum dipercaya menjadi Jamwas sejak 18 Desember 2024.




































