
TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah warung di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, digerebek polisi lantaran diduga menjadi gudang sekaligus tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (10/7/2026) malam itu, petugas menyita ribuan botol miras dan mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga menjadi penjual miras di warung tersebut.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, warung yang berlokasi di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur itu telah lama diduga menjadi lokasi penyimpanan miras ilegal sebelum akhirnya disasar dalam operasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 1.134 botol miras tanpa merek dan tanpa label. Barang bukti itu terdiri dari 714 botol ciu dan 420 botol arak Bali,” kata Maman, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti maupun terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Maman menegaskan, pihaknya akan terus menindak segala bentuk peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tuntas Maman.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































