Polisi Bongkar Sarang Miras Ilegal di Bogor, Pengedar Ditangkap

miras ilegal
Petugas Polsek Parung memeriksa toko pengedar minuman keras ilegal milik tersangka berinisial D di Jalan Raya Ciseeng–Bogor, Desa Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat (1/5/2026) malam. Dalam razia tersebut, polisi menyita 541 botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti. FOTO : DOK. POLSEK PARUNG.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Aparat Polsek Parung membongkar tempat pengedaran miras ilegal di Desa Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat (1/5/2026) malam. Seorang pengedar berinisial D (47 tahun) ditangkap beserta 541 botol miras berbagai jenis yang siap edar.

Penggerebekan digelar sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Ciseeng–Bogor sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode libur panjang. Dari lokasi, petugas menyita 478 botol ciu, 12 botol miras merek Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Parung, Tiga Remaja Diciduk

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pembongkaran sarang miras ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap muncul saat libur panjang.

Advertisement

“Ini langkah preventif untuk mencegah premanisme, tawuran, dan balap liar yang kerap dipicu miras,” ujar Maman, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga :  Empat Kendaraan Ringsek di Tol Cipali, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Pelaku D tidak langsung diproses pidana. Polisi menempuh pendekatan pembinaan dengan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kompol Maman menegaskan, razia serupa akan terus digencarkan selama libur panjang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Parung.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel