
TIMETODAY.ID, BOGOR – SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Sebanyak 699 siswa baru mengikuti rangkaian orientasi ini, yang berlangsung selama sembilan hari, sejak 13 hingga 21 Juli 2026.
Peserta MPLS kali ini berasal dari 10 konsentrasi keahlian, terbagi dalam 22 rombongan belajar. Salah satu aturan yang paling mencolok, seluruh peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah selama masa orientasi berlangsung.
Kegiatan diawali dengan sesi pembekalan pada Senin (13/7/2026) pukul 06.30–12.00 WIB. Selanjutnya, kegiatan inti digelar pada 15, 16, 17, 20, dan 21 Juli 2026, masing-masing pukul 06.30–15.00 WIB.
Plt Kepala SMKN 1 Cibinong Yadi Rahmat Karyadi mengatakan, larangan membawa kendaraan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Sebagai gantinya, murid diwajibkan menggunakan angkutan umum atau diantar oleh orangtua maupun wali.
“Panitia telah menetapkan titik antar-jemput bagi murid, yaitu di Steak MoenMoen dari arah Pemda Cibinong, dan di Alfamart sebelum SMAN 2 Cibinong (Smavo) dari arah Kota Bogor,” ujar Yadi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (16/7/2026).
Selain larangan membawa kendaraan, peserta MPLS juga diwajibkan tiba di sekolah paling lambat pukul 05.45 WIB, atau 15 menit sebelum apel pagi yang dimulai pukul 06.00 WIB. Ketentuan jam efektif ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Selama masa orientasi, peserta diwajibkan menerapkan budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun) serta dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada perundungan.




































