Update Harga Emas Antam 14 Juli 2026, Buyback Anjlok Rp43.000

Harga emas
emas antam. Foto: Istimewa

TIMETODAY.ID, JAKARTAHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (14/7/2026). Berdasarkan daftar harga terbaru, emas Antam turun Rp20.000 sehingga kini dipatok Rp2.615.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga yang diterima pemilik saat menjual kembali emas ke Antam juga ikut melemah. Hari ini, harga buyback turun Rp43.000 menjadi Rp2.352.000 per gram.

Harga tersebut berlaku untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Ketersediaan produk dapat berubah sewaktu-waktu karena beberapa ukuran emas dilaporkan masih belum tersedia.

Advertisement
Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2,26 Juta per Gram, Tren Pelemahan Berlanjut

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, transaksi emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga besaran PPN tidak dihitung dalam total pembayaran.

Sementara itu, ketentuan PPh Pasal 22 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen sesuai syarat yang berlaku. Bukti pemotongan pajak akan diterbitkan oleh PT Antam Tbk.

Daftar Harga Emas Antam Selasa, 14 Juli 2026

  • 0,5 gram: Rp1.357.500
  • 1 gram: Rp2.615.000
  • 2 gram: Rp5.170.000
  • 3 gram: Rp7.730.000
  • 5 gram: Rp12.850.000
  • 10 gram: Rp25.645.000
  • 25 gram: Rp63.987.000
  • 50 gram: Rp127.895.000
  • 100 gram: Rp255.712.000
  • 250 gram: Rp639.015.000
  • 500 gram: Rp1.277.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.555.600.000
Baca Juga :  Tren Harga Emas Antam Sepekan, 22 Agustus 2025 Naik Tipis Rp2.000

Penurunan harga hari ini membuat emas Antam kembali bergerak melemah setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan. Investor maupun masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas disarankan untuk terus memantau pergerakan harga karena nilainya dapat berubah mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel