Belum Sempat Beroperasi, SPPG di Bogor Disegel Satpol PP

SPPG
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Irvan Maulana (Ipeck). FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Perumahan Laladon Indah, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelum sempat beroperasi. Penindakan dilakukan lantaran bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Irvan Maulana mengungkapkan, temuan itu didapati saat pihaknya menelusuri sejumlah lokasi pembangunan SPPG di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  BPOM Temukan Ribuan Produk Obat Ilegal Beredar di Marketplace, Ini Daftarnya

“Saya baru temukan Fasos itu ya di Ciomas, di Perumahan Laladon Indah,” ujar pria yang akrab disapa Ipeck itu, Selasa (14/7/2026).

Advertisement

Ipeck menuturkan, bangunan SPPG tersebut sejatinya sudah hampir siap beroperasi, namun keburu disegel sebelum sempat digunakan.

“Itu dia baru mau beroperasi, tapi udah enggak bisa. Udah dipasang garis polisi sama Satpol PP,” katanya.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari kembali ditemukan pembangunan SPPG di atas lahan Fasos Fasum, pihaknya meminta agar bangunan tersebut kembali ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Begini Efek Pengurangan Angkot di Puncak Saat Akhir Pekan

“Kalau ada temuan lagi, segel lagi,” tegasnya.

Menurut Ipeck, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah, mengingat pembangunan SPPG di atas lahan Fasos Fasum tidak diperbolehkan.

“Penegakan perda itu sama saya, karena kan enggak boleh bangun SPPG di lahan Fasos Fasum. Ada undang-undangnya. Intinya, kalau mau bangun SPPG, jangan di lahan Fasos Fasum,” tuntas Ipeck.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel