Tarif Listrik Triwulan III 2026 Dipastikan Tidak Naik

tarif listrik
Ilustrasi. FOTO : MAGNIFIC.COM

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Tarif listrik PLN untuk periode Triwulan III 2026, yakni Juli-September, dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi global yang terus berubah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing industri sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (15/7/2026).

Advertisement

Empat Parameter Ekonomi Makro

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi semestinya dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga :  Gerakan Bersih Sungai di Puraseda: Ketika Warga, Siswa, dan Pemdes Turun Tangan Bersama

Untuk periode kuartal III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi Februari-April 2026, dengan kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dollar AS per barel, tingkat inflasi 0,21 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton yang mengacu pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski secara formula perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah tetap memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berlaku Juga untuk Pelanggan Bersubsidi

Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Baca Juga :  Eberechi Eze Sejajar Henry dan Van Persie di Derby London Utara, Arsenal Makin Kokoh di Puncak

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Kuartal III 2026

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama kuartal III 2026:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel