Cerita Hoegeng Imam Santoso, Kapolri yang Dicopot Saat Usut Kasus Besar

Hoegeng Imam Santoso
Jenderal Polisi, Hoegeng Imam Santoso, Kapolri ke-5 era Presiden Soeharto. FOTO : DOK. kompolnas.go.id

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mengusut kasus besar adalah bagian dari keseharian seorang Kapolri. Namun bagi Hoegeng Imam Santoso, salah satu perkara besar yang tengah ia tangani justru bersamaan waktunya dengan berakhirnya jabatan tersebut. Pada 2 Oktober 1971, Presiden Soeharto mencopot Hoegeng dari kursi Kapolri dengan alasan resmi: sudah tua, padahal usianya saat itu baru 50 tahun.

Dialah Hoegeng Imam Santoso, Kapolri ke-5 Republik Indonesia. Sebagai gantinya, ia ditawari posisi baru sebagai Duta Besar Indonesia untuk Belgia. Menurut catatan Hoegeng sendiri, ia sempat menyampaikan keberatannya atas tawaran tersebut. “Tugas apa pun saya akan terima, asal jangan jadi dubes, Pak,” katanya kepada Soeharto, seperti dikutip dalam Hoegeng: Polisi Idaman dan Kenyataan (1993).

Peristiwa pencopotan ini menarik perhatian publik karena terjadi saat Hoegeng sedang menangani sebuah kasus penyelundupan besar yang, menurutnya sendiri, merupakan salah satu yang terbesar pada awal era Orde Baru.

Advertisement

Versi Hoegeng tentang kasus yang ditanganinya

Baca Juga :  Imbas PHK Pemuda di Cisarua Sulap Limbah Jadi Miniatur Robot

Perlu digarisbawahi, uraian berikut merupakan catatan dan interpretasi Hoegeng sebagaimana dituliskannya dalam otobiografi, bukan temuan pengadilan atau lembaga resmi lain.

Dalam otobiografinya, Hoegeng menulis bahwa pada periode 1968–1972 terjadi penyelundupan ribuan mobil mewah ke Indonesia, merek-merek seperti Alfa Romeo, Fiat, BMW, Mercedes-Benz, Ford, Continental, hingga Rolls-Royce, tanpa melalui prosedur bea masuk yang semestinya. Salah satu nama yang disebut Hoegeng dalam penyelidikannya adalah Robby Tjahjadi, seorang penyalur mobil yang merantau ke Jakarta pada 1964.

Fakta yang telah terkonfirmasi secara hukum: Robby Tjahjadi kemudian ditangkap pada 21 Oktober 1972 dan diadili atas kasus penyelundupan yang merugikan negara sekitar Rp700 juta. Ia divonis 7,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 10 tahun.

Pertemuan yang menjadi catatan pribadi Hoegeng

Dalam otobiografinya, Hoegeng menceritakan sebuah momen yang menurutnya berkesan: suatu kali ia dipanggil menghadap Presiden Soeharto di kediamannya, Jalan Cendana Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat, dengan niat melaporkan perkembangan kasus yang sedang ditanganinya. Namun menurut catatannya, saat tiba di sana ia mendapati Robby Tjahjadi baru saja keluar dari kediaman tersebut. Hoegeng menulis bahwa momen itu membuatnya mengurungkan niat untuk menyampaikan laporannya saat itu.

Baca Juga :  Mengulik Sejarah, Filosofi Logo dan Tema Hari Pahlawan 2024

Kisah ini adalah catatan subjektif Hoegeng dan tidak disertai konfirmasi independen mengenai konteks atau tujuan pertemuan Robby Tjahjadi dengan Presiden Soeharto pada waktu itu.

Setelah pencopotan

Tak lama setelah periode tersebut, Hoegeng resmi tidak lagi menjabat Kapolri. Ia menyatakan hanya diberi tahu bahwa alasan pemberhentiannya adalah faktor usia. Adapun kaitan antara pencopotannya dan kasus yang ia tangani hingga kini tetap menjadi spekulasi publik yang tidak pernah dikonfirmasi maupun dibantah secara resmi oleh pihak-pihak terkait.

Setelah pensiun, Hoegeng memilih menjalani hidup yang jauh lebih sederhana. Ia lebih banyak berkecimpung di dunia seni hingga akhir hayatnya pada 14 Juli 2004—tepat 22 tahun lalu hari ini.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel