Bupati Bogor Kewalahan Atasi Jalur Tambang Parungpanjang

Bupati Bogor
Aktivitas truk tambang di Parung Panjang. Asosiasi Transporter menguraikan kejelasan jalur khusus tambang di Parungpanjang. Foto : Istimewa.

TIMETODAY.IDBupati Bogor, Iwan Setiawan, menghadapi kesulitan dalam menangani isu jalur Tambang Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang masih belum terpecahkan.

Ia mengakui bahwa tanggung jawab penyelesaian masalah jalur tambang di Parungpanjang tidak hanya ada pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Iwan Setiawan mengatakan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi dari empat institusi pemerintah, yaitu Gubernur Jawa Barat, Banten, Bupati Tangerang, dan Bupati Bogor.

Advertisement

Namun, saat ini, Iwan menyoroti bahwa Bogor harus menangani permasalahan ini secara mandiri.

“Pertama, penanganan jalur tambang memerlukan koordinasi empat institusi pemerintah. Gubernur Jawa Barat, Banten, Bupati Tangerang, dan Bupati Bogor harus berkolaborasi. Saat ini, Bogor harus menangani sendiri masalah ini,” kata Iwan, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga :  Larangan Mudik Matikan Rizki Sopir dan Kernet Bus

Meskipun menghadapi kendala, Iwan menegaskan bahwa penyelesaian masalah jalur tambang tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihaknya, melainkan harus melibatkan semua pihak terkait.

“Tolong dipahami, saya tiap pagi melakukan evaluasi dengan menelepon camat, menelepon dishub. Ini membutuhkan waktu dan proses. Saya bukan sangkuriang atau superman yang bisa menyelesaikan semuanya,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Iwan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dalam mengatasi permasalahan jalur tambang yang masih belum terselesaikan. Ia menekankan bahwa penanganan jalur tersebut bukan hanya tanggung jawab kabupaten.

“Saya tidak menyerah. Saya melakukan yang terbaik. Namun, perlu diingat bahwa jalur ini bukan hanya kewenangan kabupaten. Kami tidak dapat merevitalisasi jalur ini melalui APBD karena mungkin akan menemui kendala,” cetusnya.

Baca Juga :  Indonesia Desak Barat Hilangkan Retorika Anti Rusia

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengesahkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 pada 17 November 2023, yang disesuaikan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Revisi tersebut mencakup aturan jam operasional kendaraan angkutan barang tambang, yang sebelumnya berlaku dari pukul 20.00 hingga 05.00 WIB, kini diubah menjadi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya, masih terdapat masalah yang memungkinkan truk tambang tanpa muatan masuk ke wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dalam revisi tersebut, kami fokus pada jalur berat. Kami belum mempelajari tentang bus kosong,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================