TIMETODAY.ID, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal setelah menemukan sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) tidak sesuai ketentuan di beberapa wilayah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya telah menutup lokasi TPS ilegal di Kampung Lebak Ela, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
“Mulai beberapa hari lalu sudah dihentikan. Mereka tidak boleh melakukan pembuangan di situ. Kami akan lakukan PPNS line,” kata Teuku, Selasa (3/2/2026).
Teuku menyebutkan, DLH Kabupaten Bogor akan melakukan penyisiran lanjutan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa. Pengawasan diperketat, termasuk di wilayah Rumpin, dengan melibatkan pengawasan lapangan secara berkelanjutan.
Jika pelanggaran kembali terjadi atau dinilai berat, DLH akan mengambil langkah lebih tegas dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau terlalu berat, kami kerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan represif. Ini kami persuasif, hentikan, jangan karena ini melanggar aturan,” jelasnya.
Sementara itu, pengelolaan TPS ilegal yang diduga dilakukan perorangan masih dalam pendalaman. Termasuk dugaan asal sampah yang disebut berasal dari wilayah Tangerang Selatan.
“Masih didalami, mungkin juga dikelola perorangan. Saya belum dapat laporan resmi, tetapi yang jelas ada videonya bahwa itu sudah dihentikan,” pungkas Teuku.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































