
TIMETODAY.ID, BOGOR – Warga Kampung Kadu Pugur RT 02/01, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluhkan keberadaan TPS ilegal di pinggir danau yang berdekatan dengan permukiman.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tumpukan sampah menggunung di lokasi tersebut diduga dikelola perorangan. Keberadaan TPS itu menimbulkan bau busuk menyengat dan dinilai mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Warga khawatir TPS ilegal tersebut dapat menyebabkan penyebaran penyakit dan kerusakan lingkungan di wilayah sekitar danau jika tidak segera ditangani.
Menanggapi keluhan warga, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi TPS tersebut.
“Nanti kita akan tindak lanjuti di lapangan, kita lihat dan investigasi TPS itu,” kata Teuku saat dikonfirmasi, Selass (3/2/2026).
Teuku menegaskan, keberadaan TPS liar tidak diperkenankan karena tidak berada di bawah otoritas pemerintah daerah. Pembuangan sampah tanpa mekanisme pengelolaan yang sesuai dinilai melanggar ketentuan.
“Secara ketentuan tidak diperkenankan TPS-TPS liar yang tidak di bawah otoritas pemerintah daerah. Apalagi itu TPS pembuangan begitu saja tanpa dilakukan mekanisme pengelolaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak dibenarkan sesuai aturan pengelolaan lingkungan. Pihaknya memastikan akan melakukan peninjauan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kita lihat dulu, kita akan tinjau pasti. Insya Allah,” pungkasnya.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































