TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kini power bank telah menjadi perlengkapan wajib bagi banyak orang saat bepergian jauh, termasuk ketika naik pesawat. Perangkat ini berperan penting untuk menjaga ponsel tetap menyala, mulai dari menyimpan tiket elektronik, membuka peta digital, hingga menjaga komunikasi selama perjalanan.
Namun di balik fungsinya yang krusial, masih banyak penumpang yang belum menyadari bahwa tidak semua power bank diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Kesalahpahaman kerap terjadi karena banyak orang mengira ukuran power bank yang kecil otomatis aman untuk dibawa terbang.
Padahal, dalam dunia penerbangan, penggunaan baterai litium diatur dengan standar keselamatan yang ketat. Salah satu aturan yang paling sering memicu masalah di bandara adalah kewajiban mencantumkan label kapasitas daya, baik dalam satuan mAh (milliampere-hour) maupun Wh (watt-hour).
Lantas, apakah benar power bank tanpa label mAh bisa disita di bandara? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Label kapasitas mAh atau Wh jadi standar keselamatan penerbangan
Baterai litium memiliki risiko panas berlebih, korsleting, hingga kebakaran. Karena potensi bahayanya, baterai jenis ini termasuk kategori barang yang diawasi secara ketat dalam penerbangan sipil. Setiap power bank diwajibkan memiliki keterangan kapasitas daya yang jelas agar tingkat keamanannya dapat dinilai oleh petugas bandara.
Aturan ini mengacu pada Dangerous Goods Regulations milik International Air Transport Association (IATA). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kapasitas baterai litium harus dapat diidentifikasi dalam satuan mAh atau Wh. Informasi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah sebuah power bank masih berada dalam batas aman.
Tanpa label kapasitas, petugas keamanan tidak memiliki dasar resmi untuk menilai tingkat risiko sebuah power bank. Demi keselamatan penerbangan, power bank tanpa keterangan kapasitas pun berpotensi ditahan atau disita saat pemeriksaan.
2. Aturan resmi maskapai dan otoritas penerbangan
Secara umum, power bank hanya diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat dan dilarang masuk ke bagasi tercatat. Aturan ini diterapkan hampir di semua maskapai karena mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional.
Menurut IATA, power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh boleh dibawa tanpa izin khusus. Sementara itu, power bank berkapasitas 100–160 Wh masih diperbolehkan dengan persetujuan maskapai. Adapun power bank di atas 160 Wh dilarang total untuk dibawa ke dalam pesawat.
Ketentuan tersebut mengacu pada rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO). Karena itulah, label kapasitas mAh atau Wh menjadi informasi krusial. Jika label tidak tercantum atau tidak terbaca, petugas bandara tidak bisa memastikan apakah power bank tersebut sesuai aturan, sehingga berisiko ditolak.
3. Cara aman agar power bank tidak disita di bandara
Agar power bank tidak disita, pastikan perangkat yang kamu bawa memiliki label kapasitas mAh atau Wh yang jelas dan masih terbaca. Label biasanya tercetak langsung di bodi power bank atau tertera pada kemasan aslinya.
Selain label, kondisi fisik power bank juga menjadi perhatian. Hindari membawa power bank yang menggembung, retak, atau terasa panas berlebihan. Meski kapasitasnya sesuai aturan, kondisi fisik yang mencurigakan tetap bisa membuat power bank ditahan demi keselamatan penerbangan.
Terakhir, selalu simpan power bank di tas kabin, bukan di bagasi tercatat. Baterai litium dilarang berada di bagasi karena sulit diawasi jika terjadi masalah. Dengan memastikan power bank berlabel jelas, kondisi baik, dan disimpan di tempat yang benar, proses pemeriksaan bandara bisa dilalui dengan lebih tenang.
Power bank tanpa label mAh atau Wh memang berisiko disita di bandara karena tidak memenuhi standar verifikasi keselamatan penerbangan. Sebelum terbang, pastikan perangkat yang kamu bawa sesuai aturan agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan bebas hambatan. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































