Tak Semua Kendaraan Kena Pajak Tinggi, Ini Daftar Kendaraan dengan PKB Lebih Rendah di DKI Jakarta

PKB
Tak semua kendaraan dikenakan pajak tinggi. Perda DKI Jakarta mengatur sejumlah kendaraan dengan tarif PKB lebih rendah, bahkan ada yang dibebaskan dari pajak tahunan, Ilustrasi kendaraan di Jakarta. (Dok/Detik.com)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pajak kendaraan bermotor (PKB) kerap menjadi perhatian para pemilik kendaraan, terutama di wilayah DKI Jakarta yang menerapkan skema pajak progresif. Namun, tidak semua kendaraan dikenakan tarif tinggi. Dalam aturan terbaru, sejumlah jenis kendaraan justru mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan, bahkan ada yang dibebaskan sama sekali.

Ketentuan mengenai PKB di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kendaraan pribadi, tarif pajak ditetapkan mulai dari 2 persen hingga 6 persen, tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki atas satu nama.

Baca Juga :  Aksi Marquez Bersaudara Warnai Sprint Race MotoGP Italia 2025

Meski begitu, Perda tersebut juga mengatur kelompok kendaraan tertentu yang dikenakan tarif jauh lebih rendah. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah, dikenakan tarif PKB sebesar 0,5 persen.

Advertisement

Tak hanya itu, kendaraan atas nama badan usaha atau perusahaan juga mendapat perlakuan khusus. Meski tarif PKB ditetapkan sebesar 2 persen, kendaraan milik perusahaan tidak dikenakan pajak progresif, berapa pun jumlah kendaraan yang dimiliki. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaku usaha agar operasional bisnis tetap berjalan efisien.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 2 Agustus 2024

Selain tarif ringan, ada pula kendaraan yang sepenuhnya dikecualikan dari kewajiban membayar PKB tahunan. Beberapa di antaranya adalah kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional tertentu, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk pameran.

Dengan adanya pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan pajak kendaraan tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga tetap memberi ruang bagi kepentingan sosial, lingkungan, dan dunia usaha. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel