Pemkab Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara 

RSUD Bogor Utara
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara berinisial BAP digiring petugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (20/7/2026). Tersangka ditahan 20 hari atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp9,17 miliar. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – BAP, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah BAP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Senin (20/7/2026), dan sehari kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemberhentian sementara terhadap BAP ditempuh sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku agar proses hukum di kejaksaan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

“Sementara untuk memudahkan proses hukum, pemeriksaan kita tunggu dulu. Diberhentikan sementara,” kata Ajat, Rabu (22/7/2026).

Advertisement

Meski begitu, Ajat menegaskan surat resmi pemberhentian BAP belum diterbitkan. Pemkab Bogor, kata dia, masih menunggu kelengkapan data dari kejaksaan sebagai dasar penerbitan surat keputusan tersebut.

“Belum dikeluarin, kita minta data-data dulu ke kejaksaan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat BAP ini bermula dari penyidikan yang telah berjalan sejak 2022, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. BAP diketahui merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa untuk proyek tersebut. Proyek senilai Rp93,44 miliar itu dibiayai dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021. Akibat perbuatan BAP dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi, negara diduga dirugikan hingga Rp9,17 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Baca Juga :  Lewat “Lapor Pak Bupati”, Pemkab Bogor Terima Digital Innovation Award

Atas dugaan pelanggaran itu, BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, dan penyidik sempat menggeledah rumahnya serta menyita sejumlah dokumen, printer, dan perangkat komputer guna melengkapi berkas perkara.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini sebenarnya sudah lebih dulu terendus oleh otoritas persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menemukan adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025, temuan yang kini turut memperkuat arah penyidikan pidana terhadap BAP.

Baca Juga :  Sekda Ajat Minta Dekranasda Dorong UMKM Agar Naik Kelas

Kejari Buka Peluang Tersangka Baru

Di tengah proses penahanan itu, penyidik menyatakan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan, pihaknya belum menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain di luar BAP.

“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja,” beber Rinaldy.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak lain.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan dan didalami, kemudian dikembangkan. Nanti apakah bisa bertambah, itu dalam penyidikan selanjutnya,” jelasnya.

“Untuk saksi-saksi memang sudah kami panggil dan sudah banyak memberikan keterangan,” tuntasnya

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel