TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan terbaru regulasi tersebut. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Revisi ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya juga telah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023. Meski telah disetujui Kepala Negara sejak Jumat (2/1/2026), dokumen resmi aturan tersebut hingga kini belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
“Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan,” ujar Purbaya.
Belum dipublikasikannya aturan ini sempat menimbulkan tanda tanya, mengingat kebijakan tersebut dinanti pelaku usaha, khususnya eksportir. Purbaya mengaku sempat mempertanyakan alur birokrasi penerbitan regulasi tersebut.
“Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani,” tuturnya.
Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, revisi aturan DHE SDA membawa sejumlah perubahan signifikan yang ditujukan untuk memperdalam pasar valuta asing di dalam negeri serta menjaga stabilitas moneter.
Mulai 1 Januari 2026, eksportir diwajibkan menempatkan DHE Valuta Asing hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini mempersempit opsi penempatan dana yang sebelumnya dapat dilakukan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun bank umum yang memiliki izin usaha valuta asing.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas kewajiban konversi DHE Valas ke Rupiah menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya, eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen devisa hasil ekspor ke mata uang domestik.
Fleksibilitas penggunaan devisa juga diperluas. Jika sebelumnya valas hanya dapat digunakan untuk pembelian barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, kini penggunaannya mencakup pengadaan barang dan jasa secara umum, termasuk kebutuhan modal kerja.
Eksportir juga diberikan opsi baru untuk menempatkan dana DHE pada Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di pasar domestik, sebagai sarana penyerapan kelebihan likuiditas valuta asing.
Perubahan paling mendasar terdapat pada revisi Pasal 6, yang mengatur Rekening Khusus (Reksus). Dalam aturan terbaru, Reksus hanya dapat dibuka di bank-bank pemerintah yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan likuiditas valas tetap berada dalam sistem perbankan nasional.
Pemerintah berharap implementasi aturan baru ini dapat segera memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta memberikan kepastian bagi eksportir di tengah ketidakpastian ekonomi global.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































