
TIMETODAY.ID, BOGOR – Krisis kepastian hukum atas lahan garapan kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pasir Jaya Cigombong mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor 1, Cibinong, Senin (20/7/2026).
Mereka mendesak ATR/BPN segera mengukur ulang lahan di kawasan tersebut yang diduga bermasalah secara hukum.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pasir Jaya Cigombong Mahdi mengatakan, aksi ini dilatarbelakangi keresahan warga atas banyaknya bidang tanah yang kini telah berdiri bangunan, namun diduga belum memiliki proses hukum yang jelas.
“Apa yang terjadi di Pasir Jaya harus dibereskan ATR/BPN. Kepastian hukum itu harus jelas bagi kami, petani Pasir Jaya,” kata Mahdi saat ditemui di lokasi aksi.
Mahdi menduga masih terdapat sejumlah pembangunan ilegal di kawasan tersebut. Ia meminta ATR/BPN Kabupaten Bogor turun tangan melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh.
“ATR/BPN harus mengukur ulang dan bekerja transparan, agar status hukumnya jelas bagi kami dan semua pihak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mahdi juga menyoroti keberadaan sejumlah vila yang berdiri di atas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) milik salah satu perusahaan. Menurutnya, legalitas bangunan-bangunan tersebut perlu ditelusuri kembali lantaran diduga belum memiliki kejelasan status hukum.
Minta Kepastian Hukum Lahan Garapan
Mahdi menegaskan, tuntutan utama warga adalah kepastian hukum atas lahan garapan yang selama ini mereka manfaatkan untuk bertani.
“Kami cuma minta hak atas garapan kami jelas, supaya di kemudian hari tidak tiba-tiba ada yang mengusir atau menyerobot lahan,” tegasnya.
Ia turut menyayangkan sikap pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai belum memberikan solusi konkret atas persoalan lahan di Pasir Jaya hingga saat ini.
Mahdi mengungkapkan, sekitar 60 persen warga Desa Pasir Jaya menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan sengketa lahan ini agar aktivitas pertanian dapat berjalan dengan aman dan memiliki kepastian hukum.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































