TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor membongkar 74 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang Mei hingga Juli 2026. Dari operasi tiga bulan tersebut, polisi menangkap 95 tersangka dan menyita lebih dari satu juta butir OKT yang diduga siap diedarkan ke pasar gelap.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, dari 95 tersangka yang diamankan, 91 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat lainnya perempuan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas kasus-kasus yang terungkap selama periode operasi.
“Terdiri dari 91 berjenis laki-laki dan 4 pelaku berjenis perempuan,” kata Wikha kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Rincian Kasus Narkotika
Dari total kasus yang terungkap, sabu mendominasi dengan 41 kasus dan barang bukti sekitar 3 kilogram. Ganja tercatat dalam enam kasus dengan barang bukti sekitar 2 kilogram, sementara ganja sintetis ditemukan pada 11 kasus dengan barang bukti bervariasi berupa 6 ons, 78,33 gram, dan 2 liter cairan.
OKT Jadi Sorotan Utama
Di luar narkotika, peredaran OKT menjadi temuan paling menonjol dalam operasi ini. Polisi mengungkap 13 kasus OKT selama tiga bulan terakhir, dengan dua di antaranya berskala besar. Total barang bukti yang disita dari seluruh kasus OKT mencapai 1.068.900 butir.
Wikha menyebut pengungkapan kasus OKT ini sejalan dengan komitmen Bupati Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memberantas peredaran gelap obat keras tertentu di wilayah tersebut.
“Jumlahnya cukup banyak, terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode tiga bulan, dan terdapat dua yang cukup besar dengan total barang bukti yang disita 1.068.900 butir,” ujarnya.
Jerat Hukum
Para tersangka kasus OKT dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian tersangka juga dijerat Pasal 436 ayat (2) undang-undang yang sama, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar oleh pihak yang tidak memiliki keahlian kefarmasian. Ancaman pidana dalam pasal ini maksimal lima tahun penjara.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































