TIMETODAY.ID, JAKARTA — Nata de coco sudah lama menjadi pelengkap favorit dalam berbagai minuman segar dan hidangan pencuci mulut. Teksturnya yang kenyal dan rasanya yang ringan membuat produk berbahan dasar air kelapa ini digemari banyak orang.
Namun di balik popularitasnya, masih ada pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat mengenai status kehalalan nata de coco. Pasalnya, proses pembuatannya melibatkan bahan-bahan yang bagi sebagian orang dianggap meragukan.
Guru Besar Bidang Agroindustri dan Bioindustri IPB, Khaswar Syamsu, menjelaskan bahwa nata de coco sebenarnya merupakan produk selulosa mikrobial yang dihasilkan melalui fermentasi air kelapa menggunakan bakteri Acetobacter xylinum.
Dalam proses fermentasi tersebut, bakteri membutuhkan nutrisi berupa sumber karbon dan sumber nitrogen agar dapat tumbuh serta membentuk lapisan selulosa yang nantinya menjadi nata de coco.
“Sebagaimana produk mikrobial lainnya, bahan utama sebagai sumber nutrisi bagi mikroba untuk membentuk produk mikrobial adalah sumber karbon dan sumber nitrogen,” jelas Khaswar, dikutip dari laman MUI, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, sumber karbon umumnya berasal dari air kelapa dan gula, sedangkan sumber nitrogen yang digunakan biasanya berupa urea atau amonium sulfat yang lebih dikenal masyarakat sebagai pupuk ZA.
Khaswar menegaskan bahwa urea dan amonium sulfat tidak berfungsi sebagai bahan yang dikonsumsi langsung oleh manusia. Kedua bahan tersebut hanya dimanfaatkan sebagai nutrisi bagi bakteri selama proses fermentasi berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa selama fermentasi, bakteri akan mengonsumsi sumber karbon dan nitrogen untuk mendukung pertumbuhan serta pembentukan nata de coco. Setelah proses selesai, sisa-sisa bahan tersebut akan hilang melalui berbagai tahapan pengolahan seperti pencucian, perebusan, dan perendaman.
“Produk nata de coco yang keluar dari pabrik dan dijual adalah produk selulosa mikrobial murni tanpa membawa substrat atau media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri dan pembentukan produk,” ujarnya.
Setelah melalui proses pembersihan, nata de coco kemudian dipotong-potong dan biasanya ditambahkan sirup atau perisa sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Titik Kritis Kehalalan Bukan pada Urea atau ZA
Sementara itu, Auditor LPPOM MUI, Mulyorini R. Hilwan, menjelaskan bahwa aspek kehalalan nata de coco tidak terletak pada penggunaan urea atau amonium sulfat sebagai sumber nitrogen.
Menurutnya, perhatian justru perlu diberikan pada bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksi.
“Misalnya apabila menggunakan enzim atau karbon aktif, maka sumber bahan tersebut harus dipastikan berasal dari bahan yang halal,” ungkapnya.
Mulyorini menjelaskan bahwa karbon aktif yang berasal dari batu bara atau tumbuhan pada umumnya tidak menimbulkan persoalan halal. Namun, jika karbon aktif berasal dari tulang hewan, maka asal-usul hewan tersebut serta proses penyembelihannya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Karena itu, penggunaan urea maupun pupuk ZA dalam fermentasi tidak serta-merta menjadikan nata de coco haram atau tidak aman dikonsumsi.
Yang lebih penting adalah memastikan seluruh bahan yang digunakan memenuhi standar keamanan pangan, proses produksi dilakukan sesuai prosedur, serta produk akhir telah terbebas dari sisa media fermentasi sebelum sampai ke tangan konsumen.
Dengan demikian, kehalalan nata de coco lebih ditentukan oleh keseluruhan proses produksi dan bahan pendukung yang digunakan, bukan semata-mata oleh bahan nutrisi yang dipakai selama fermentasi berlangsung.***
Editor : Syafira
Sumber : CNBCIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































