Inspektorat Kota Bogor Perketat Audit di Tengah Isu Korupsi Daerah

Inspektorat
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bogor Irwan Riyanto. FOTO : TIMETODAY.ID/B. SUPRIYADI.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Inspektorat Daerah Kota Bogor memperketat pengawasan internal di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus korupsi dan jual-beli jabatan yang terjadi di sejumlah daerah. Langkah itu dilakukan melalui perubahan pola audit dan penguatan sistem pencegahan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, penguatan pengawasan menjadi prioritas agar praktik koruptif tidak tumbuh di lingkungan birokrasi.

“Merespons adanya kasus jual-beli jabatan di wilayah kabupaten tetangga, praktik seperti itu tidak boleh ada di Kota Bogor. Kami akan bertindak cepat jika ada laporan, namun sampai saat ini tidak ada aduan terkait praktik tersebut di Kota Bogor,” kata Irwan kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Bogor Today dan SMKN 1 Cibinong Jalin Kerja Sama Pengembangan Jurnalistik

Menurut dia, salah satu langkah yang dilakukan yakni mengubah komposisi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Jika sebelumnya sekitar 70 persen dialokasikan untuk tugas mandatori, kini komposisinya diubah menjadi seimbang antara tugas mandatori dan pengawasan internal.

Perubahan itu bertujuan memberi ruang lebih besar bagi inspektorat untuk mengawasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara lebih intensif.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah mengantongi sertifikasi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikasi tersebut disebut menjadi salah satu yang masih terbatas dimiliki pemerintah daerah di Indonesia.

“Inspektorat Kota Bogor telah mengantongi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Di Indonesia, mungkin baru beberapa daerah yang memiliki sertifikasi seperti ini,” ujar Irwan.

Baca Juga :  Ajat Rochmat Jatnika Dorong ASN Tinggalkan Pola Kerja Menunggu Perintah

Ia menambahkan, seluruh kewajiban pelaporan tugas mandatori seperti audit dan reviu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap dilaksanakan dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwan menjelaskan, inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit dan memastikan kinerja OPD berjalan efektif serta efisien. Sementara penjatuhan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Terkait penanganan aduan, pemeriksaan dilakukan melalui dua jalur, yakni berdasarkan PKPT yang telah direncanakan dan laporan masyarakat.

“Tahun ini cukup banyak ASN yang telah diperiksa atas dasar pengaduan, dan sebagian sudah menerima putusan hukuman disiplin dari BKPSDM,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel