TIMETODAY.ID, BOGOR – Terduga pelaku penipuan berkedok investasi kemitraan Mitra Bisnis Keluarga, berinisial RA, diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/3/2026). Penggerebekan dilakukan oleh para korban yang didampingi pengurus RT serta aparat keamanan setempat.
Lokasi persembunyian RA diketahui setelah para korban melakukan penelusuran menggunakan teknologi pelacak titik lokasi. Ketua RT 004 RW 002 Kelurahan Cibuluh, Qodar, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
”Penangkapan terduga pelaku diperoleh melalui penelusuran para korban dengan menggunakan teknologi, dan titiknya persis ada di lokasi ini,” ujar Qodar kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (27/3/2026).
Penggerebekan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh massa. Terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
RA disinyalir kerap berpindah tempat tinggal selama buron.
”Pelaku sempat berpindah-pindah hotel di Bandung dan Kota Bogor,” kata Qodar.
Dalam menjalankan aksinya, RA menjanjikan keuntungan melalui skema investasi kemitraan MBG. Dana yang disetorkan para korban, alih-alih menghasilkan imbal hasil, justru tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
”Modusnya sebagai mitra MBG, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sebesar Rp 900 juta adalah kerugian bersih saya, sementara Rp 300 juta sempat dialokasikan untuk bangunan SPPG,” ujarnya. Korban lain mengaku menyetorkan Rp 800 juta dengan harapan serupa, namun tanpa hasil.
Total kerugian korban yang hadir saat penggerebekan ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pengurus RT menduga masih banyak korban lain yang belum melapor secara resmi.
”Melihat skema yang dijalankan, kami menduga korbannya bukan hanya yang datang hari ini,” kata salah seorang pengurus RT.
Seusai interogasi, RA dibawa para korban untuk diproses secara hukum. Ia diduga dapat dijerat pasal penipuan dan penggelapan.





































