MTI Minta Revisi UU Perumahan untuk Jamin Akses Transportasi Umum

MTI
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, sekaligus akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno. Foto : unika.ac.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, sekaligus akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai pemerintah perlu serius membenahi akses transportasi umum di kawasan perumahan. Saat ini, lebih dari 95 persen perumahan di Indonesia tidak memiliki akses transportasi umum.

Kondisi ini membuat biaya perjalanan masyarakat semakin tinggi dan perumahan kurang layak huni. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menegaskan komitmen untuk menghadirkan transportasi umum massal yang terhubung langsung dengan kawasan hunian.

“Seharusnya warga bisa menjangkau halte atau stasiun hanya dengan berjalan kaki maksimal 500 meter. Namun kenyataannya, sebagian besar kawasan hunian tidak memiliki akses tersebut,” ujar Djoko, Sabtu (4/10/2025).

Advertisement

Djoko menambahkan, kualitas layanan angkutan publik yang menurun memicu naiknya biaya transportasi, yang pada akhirnya membebani pengeluaran masyarakat. Menurut Survei Biaya Hidup (SBH) BPS 2018, biaya transportasi menyumbang rata-rata 12,46 persen pengeluaran rumah tangga, melebihi standar Bank Dunia yang merekomendasikan maksimal 10 persen.

Baca Juga :  Berikan Kemudahan Layanan Kepada Masyarakat, Mall Pelayanan Publik Resmi Beroperasional di Kabupaten Bogor

Menurut Djoko, kondisi saat ini lebih buruk dibanding era sebelum 1990-an, ketika pembangunan perumahan diwajibkan menyediakan layanan transportasi umum seperti bus Damri atau angkutan kota. Ia mendorong revisi UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman agar kewajiban penyediaan transportasi umum kembali dimasukkan.

“Penyediaan akses transportasi umum ke kawasan permukiman tidak harus sepenuhnya ditanggung Kementerian Perhubungan. Kemenhub bisa bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah menyiapkan anggaran khusus,” jelasnya.

Sejumlah daerah telah lebih dulu mengambil langkah. Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam sudah memiliki Peraturan Daerah yang mewajibkan alokasi 5-10 persen dari APBD atau pajak kendaraan bermotor untuk subsidi angkutan umum massal.

Baca Juga :  Gelombang Aksi dan Suasana Mencekam, Kapolri Tegaskan Proses Hukum Jalan Cepat

Meski begitu, pemerintah pusat masih menghadapi keterbatasan anggaran. Skema buy the service (BTS) justru terus mengalami penurunan, dari Rp 582,98 miliar pada 2023 menjadi hanya Rp 82,6 miliar pada 2026, dengan cakupan terbatas pada lima kota yakni Banyumas, Manado, Bekasi, Depok, dan Balikpapan.

Saat ini, 38 pemerintah daerah telah mengalokasikan APBD untuk operasional angkutan umum, termasuk Trans Jakarta, Trans Jateng, Trans Jogja, Trans Jatim, Trans Pakuan (Bogor), hingga Trans Palu.

Djoko menegaskan, bila pemerintah serius mengejar target Indonesia Emas 2045, maka pembenahan transportasi umum harus dilakukan sejak sekarang.

“Jika anggaran harian Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp 1,2 triliun dialihkan untuk membiayai angkutan umum dalam kurun setahun, maka 20 kota kecil dan sedang di Indonesia bisa memiliki sistem transportasi publik yang memadai,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel