
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan sejumlah alasan masyarakat menolak penggunaan sirene dan rotator atau strobo di jalan raya.
Menurut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, sirene dan rotator sejatinya berfungsi sebagai peringatan darurat. Namun, penggunaan yang tidak tepat kerap menimbulkan penolakan di tengah masyarakat.
“Masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan. Penyalahgunaan strobo membuat seolah ada hak istimewa bagi pejabat atau individu tertentu,” ujar Djoko dalam keteragan tertulis yang diterima timetoday.id, Senin (22/9/2025).
Djoko memaparkan empat penyebab utama masyarakat menolak penggunaan sirene dan rotator. Pertama, penyalahgunaan yang menimbulkan kesan adanya hak istimewa bagi pihak tertentu. Kedua, kebisingan suara sirene yang nyaring hingga memicu stres dan kecemasan. Ketiga, lemahnya penegakan hukum yang membuat praktik penyalahgunaan semakin marak. Keempat, penggunaan yang tidak tepat berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap fungsi darurat sebenarnya.
Djoko menyoroti regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 dan 135 yang mengatur kendaraan berhak utama dan syarat pengawalan oleh polisi.
Namun, ia menilai sanksi dalam aturan tersebut masih terlalu ringan.
“Sanksi pidana dan denda harus ditingkatkan, sehingga ada efek jera bagi pelanggar aturan,” tegasnya.
Djoko menegaskan bahwa semua pengguna jalan memiliki hak yang sama, kecuali dalam kondisi darurat sesuai undang-undang. Ia menekankan, esensi pengawalan bukan hanya memuluskan perjalanan pejabat, melainkan untuk memberikan keamanan baik bagi kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lainnya.
Terkait kebijakan Kakorlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator, Djoko menilai langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, ia menekankan kebijakan itu sebaiknya tidak bersifat sementara.
“Dalam keseharian dengan hiruk pikuk kemacetan, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara lainnya tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas Djoko.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































