TIMETODAY.ID, JAKARTA — Dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Ia ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif.
Richard terlihat digiring keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menuju rumah tahanan dengan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Berikut sejumlah fakta yang mengiringi penahanan Richard Lee:
1. Kasus Bermula dari Laporan 2024
Perkara ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang diduga melibatkan Richard Lee.
Doktif mengaku tidak menyangka laporannya akan diproses hingga tahap penyidikan. Ia juga menegaskan tidak ada praktik suap atau “salam tempel” dalam penanganan perkara tersebut.
2. Status Tersangka Ditetapkan pada 2025
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Ia menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 7 Januari 2026 dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Namun proses pemeriksaan saat itu dihentikan lebih awal karena Richard mengaku sedang tidak sehat.
3. Mengajukan Gugatan Praperadilan
Tidak menerima status tersangka yang disematkan kepadanya, Richard Lee kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Selama proses tersebut, ia tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan lanjutan pada 19 Januari dan 4 Februari 2026 dengan alasan sakit.
4. Gugatan Praperadilan Ditolak
Sidang praperadilan yang diajukan Richard akhirnya diputuskan pada 11 Februari 2026. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan pencekalan terhadap Richard Lee sehingga ia tidak dapat bepergian ke luar negeri.
5. Pemeriksaan Lanjutan Berlangsung
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Richard kembali memenuhi panggilan penyidik pada 19 Februari 2026. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam terkait kasus tersebut.
Dalam tahap ini, penyidik belum melakukan penahanan dan hanya mewajibkan Richard untuk menjalani wajib lapor.
6. Polisi Putuskan Menahan
Penahanan akhirnya dilakukan pada 6 Maret 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut keputusan itu diambil karena Richard dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan karena tersangka DRL dinilai menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret,” kata Budi.
Polisi juga mencatat Richard tidak memenuhi kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
7. Pelapor Apresiasi Langkah Polisi
Menanggapi penahanan tersebut, Doktif menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, langkah itu diharapkan menjadi peringatan bagi para dokter maupun pelaku industri kecantikan agar tidak melakukan praktik pemasaran yang menyesatkan atau melanggar aturan perlindungan konsumen.
Kasus ini kini terus bergulir dan masih menunggu proses hukum selanjutnya di kepolisian.***
Editor : Syafira
Sumber : Okezone.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































