
TIMETODAY.ID, BOGOR — 713 spanduk dan banner ilegal di Kecamatan Cibinong dan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dicopot paksa Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2026). Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut-atribut tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, menyatakan bahwa seluruh spanduk dan banner yang ditertibkan tidak mengantongi izin resmi.
“Penertiban ini menyasar spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup,” ujar Rama, Jumat (6/3/2026).
Di Kecamatan Cibinong, petugas menurunkan 429 spanduk dan banner yang terpasang di sepanjang ruas jalan, mulai dari Lampu Merah Kadang Roda hingga Jalan Raya Bogor perbatasan Cilodong. Adapun di Kecamatan Citeureup, sebanyak 284 spanduk dan banner ditertibkan di kawasan Jalan Anyar (Unhan), Jalan Pahlawan, hingga Jalan Mayor Oking Jayatmika (Anggada).
Rama memastikan seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































