Langgar Perda, 713 Spanduk dan Banner Ilegal di Bogor Dicopot Satpol PP

713 spanduk dan banner ilegal
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menurunkan spanduk dan banner ilegal yang terpasang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cibinong, Kamis (5/3/2026). Sebanyak 713 spanduk dan banner tanpa izin ditertibkan di Kecamatan Cibinong dan Citeureup berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025. Foto : Dok. Satpol PP

TIMETODAY.ID, BOGOR713 spanduk dan banner ilegal di Kecamatan Cibinong dan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dicopot paksa Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2026). Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut-atribut tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, menyatakan bahwa seluruh spanduk dan banner yang ditertibkan tidak mengantongi izin resmi.

Baca Juga :  Satpol PP Bongkar Sarang Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Bogor

“Penertiban ini menyasar spanduk dan banner yang dipasang tanpa izin di wilayah Kecamatan Cibinong dan Citeureup,” ujar Rama, Jumat (6/3/2026).

Advertisement

Di Kecamatan Cibinong, petugas menurunkan 429 spanduk dan banner yang terpasang di sepanjang ruas jalan, mulai dari Lampu Merah Kadang Roda hingga Jalan Raya Bogor perbatasan Cilodong. Adapun di Kecamatan Citeureup, sebanyak 284 spanduk dan banner ditertibkan di kawasan Jalan Anyar (Unhan), Jalan Pahlawan, hingga Jalan Mayor Oking Jayatmika (Anggada).

Baca Juga :  Cek Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Buat Pengendara Motor, Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan

Rama memastikan seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel