TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memastikan sertifikasi halal tetap diberlakukan terhadap produk impor asal Amerika Serikat, mulai dari makanan, minuman hingga kosmetik, meski muncul isu pembebasan dalam kesepakatan tarif dagang kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan produk yang mengandung unsur non-halal tetap wajib mencantumkan keterangan khusus guna melindungi konsumen dalam negeri.
“Khusus makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi label non-halal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lain asal Amerika Serikat tetap harus memenuhi standar mutu, keamanan produk, serta prinsip good manufacturing practice dan transparansi informasi kandungan.
Pemerintah juga menegaskan kerja sama pengakuan halal melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS tetap berlaku. Melalui mekanisme tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
Isu sertifikasi halal mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan ekonomi bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan sejumlah produk manufaktur asal AS—terutama kosmetik dan alat kesehatan—berpotensi mendapatkan relaksasi kewajiban sertifikasi halal guna memperlancar perdagangan bilateral dan mengurangi hambatan administratif impor.
Namun pemerintah menegaskan perlindungan konsumen serta transparansi informasi produk tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































