
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online berkedok panti pijat di Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) pukul 08.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan, penertiban itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan praktik prostitusi di balik kedua usaha panti pijat tersebut.
“Kecamatan Cibinong dan Sukaraja terindikasi sebagai panti pijat tempat prostitusi,” ujar Rama, Rabu (18/2/2026).
Penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Lokasi pertama berada di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong. Petugas mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan empat pria yang diduga sebagai pelanggan.
“Tujuh orang itu langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk didata lebih lanjut,” jelas Rama.
Adapun lokasi kedua berada di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi melalui aplikasi MiChat. Di sana, petugas mengamankan dua perempuan yang juga diduga sebagai PSK.
Secara keseluruhan, lima perempuan dan empat pria diamankan dalam operasi tersebut. Seluruhnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil asesmen Dinas Sosial, empat dari lima perempuan yang diamankan direkomendasikan untuk menjalani pembinaan di panti rehabilitasi di Sukabumi.
“Hasil asesmen Dinsos terhadap lima wanita, yang dikirim ke panti rehabilitasi Sukabumi berjumlah empat orang,” tuntas Rama.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































