TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan praktik berbahaya di balik produk kecantikan yang beredar di masyarakat. Dalam hasil pengawasan periode Oktober–Desember 2025, BPOM mengungkap 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk tercatat sebagai kosmetik impor.
Tak berhenti pada penarikan produk, BPOM juga menelusuri lebih jauh jalur produksi dan distribusi kosmetik-kosmetik bermasalah tersebut.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (16/1/2025).
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan, produk-produk tersebut mengandung berbagai zat berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, hingga klindamisin.
Paparan bahan-bahan ini berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko terhadap janin pada ibu hamil.
Menurut Taruna, temuan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan BPOM, mulai dari proses produksi hingga peredaran di pasaran.
Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif tegas, antara lain pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.
“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” lanjut Taruna.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada sebelum menggunakan produk kosmetik. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa kemasan, label, nomor izin edar BPOM, serta masa kedaluwarsa sebagai langkah perlindungan diri.
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Triwulan IV 2025
Berikut produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
- DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
- DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
- ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
- ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Scar Solution – Asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream – Merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
- Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
BPOM menegaskan, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































