
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Sebuah bus yang mengangkut rombongan peziarah hangus terbakar di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek) pada Senin (5/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi di Km 06A dan sempat menghebohkan pengguna jalan yang melintas.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (Kainduk PJR) Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, mengatakan kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik pada sistem audio kendaraan.
“Menurut keterangan sopir api berasal dari korsleting sound system,” ujar Sandy, dikutip dari detikNews.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.35 WIB. Sandy menjelaskan, sebelum api membesar, pengemudi sempat melihat kepulan asap muncul dari sisi bodi belakang kanan bus.
“Setiba di TKP Km 06A pengemudi melihat asap di samping bodi belakang mobil sebelah kanan lanjut pengemudi menghentikan kendaraannya di TKP,” tuturnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sebanyak 34 penumpang yang berada di dalam bus langsung dievakuasi ke tempat aman. Api yang membakar bus pun berhasil dipadamkan.
Sementara itu, Instruktur sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa kebakaran kendaraan umumnya dipicu oleh beberapa faktor, dengan korsleting kelistrikan sebagai penyebab paling sering.
Selain korsleting, kata Jusri, kebakaran juga bisa terjadi akibat mesin mengalami panas berlebih (overheating). Risiko tersebut meningkat pada kendaraan yang mengalami modifikasi kelistrikan, seperti penggantian lampu dengan watt lebih besar, pemasangan lampu LED tambahan, atau klakson khusus.
Modifikasi yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan beban listrik berlebih, sambungan kabel longgar, hingga memicu panas berlebih yang berujung kebakaran.
Sebagai langkah pencegahan, Jusri mengingatkan pentingnya menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di kendaraan. Saat ini, APAR telah menjadi perlengkapan wajib sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Dalam Pasal 2 Ayat 2, disebutkan:
“Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”
“Karena mencegah itu lebih penting. Jadi bagi para pemilik mobil yang tidak mendapatkan fasilitas APAR dari dealer atau ATPM, ya harus membeli APAR sendiri,” jelas Jusri.
Selain APAR, pemilik kendaraan juga disarankan menyediakan fire blanket atau selimut api. Meski fungsinya serupa, alat ini dinilai lebih ringkas dan mudah disimpan di dalam kendaraan.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































