
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Jaksa Korea Selatan menuntut 15 tahun penjara bagi mantan ibu negara Kim Keon Hee, istri mantan presiden Yoon Suk Yeol, atas dugaan penipuan saham dan korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan manipulasi politik dan keterlibatan organisasi keagamaan kontroversial.
Kim, yang ditangkap pada Agustus lalu, sedang diselidiki atas dugaan menerima hadiah dari Gereja Unifikasi, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai aliran sesat, serta dugaan ikut campur dalam pemilihan parlemen.
Kejaksaan Korsel menegaskan bahwa perempuan berusia 53 tahun itu telah “berdiri di atas hukum” dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk “merusak pemisahan agama dan negara yang diamanatkan oleh konstitusi.”
“Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional,” kata pihak kejaksaan, dikutip AFP, Kamis (4/12/2025).
Selain tuntutan penjara, jaksa juga meminta denda sebesar dua miliar won atau sekitar Rp 22,7 miliar.
Dalam kesaksiannya, Kim menanggapi tuduhan tersebut dengan campuran penyesalan dan pembelaan.
“Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” kata Kim.
“Meskipun ada ruang untuk membantah tuduhan tersebut, saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah saya timbulkan kepada publik,” tambahnya.
Persidangan yang digelar Rabu (3/12) ini berlangsung setahun setelah suaminya, Yoon, mengumumkan darurat militer dalam upaya yang gagal untuk menangguhkan pemerintahan sipil, yang sempat menimbulkan kekacauan politik di Korea Selatan.
Kasus ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden dan ibu negara Korsel ditahan. Mantan presiden Yoon sendiri telah ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, yang dibantahnya.
Pengadilan dijadwalkan untuk menjatuhkan putusan kepada Kim pada 28 Januari 2026, menjadi babak penting dalam sejarah politik Korea Selatan yang jarang terjadi sebelumnya.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































