TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pengadilan di Korea Selatan bersiap menjatuhkan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis (19/2/2026), dalam perkara besar yang mengguncang politik nasional negara tersebut. Ia didakwa melakukan pemberontakan terkait keputusan kontroversial menetapkan darurat militer pada akhir 2024.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan diperkirakan akan disaksikan jutaan warga melalui siaran langsung televisi nasional. Majelis hakim akan menentukan apakah Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini bermula ketika Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi pada Desember 2024. Saat itu, ia menyatakan langkah ekstrem diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara”.
Keputusan tersebut memicu krisis politik besar yang berujung pada pemakzulan, penangkapan, serta dakwaan pidana terhadap dirinya.
Jaksa penuntut meminta hukuman paling berat atas tuduhan pemberontakan. Dalam persidangan Januari lalu, jaksa menilai Yoon memimpin tindakan yang didorong “nafsu kekuasaan” dengan tujuan menciptakan pemerintahan otoriter jangka panjang.
Meski hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, negara itu menerapkan moratorium tidak resmi sejak 1997, sehingga vonis mati pada praktiknya berarti hukuman penjara seumur hidup.
Selama proses hukum berlangsung, Yoon ditahan dalam sel isolasi dan terus membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan kebijakan darurat militer dilakukan untuk “menjaga kebebasan” serta memulihkan tatanan konstitusional yang menurutnya terancam oleh dominasi oposisi di parlemen.
Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, dakwaan pemberontakan hanya memungkinkan dua pilihan hukuman: penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pengamat hukum sekaligus pengacara Korea Selatan, Yoo Jung Hoon, menilai peluang hukuman penjara seumur hidup lebih besar.
“Yoon tidak mengaku bersalah atau menyatakan penyesalan, jadi akan sulit bagi majelis hakim untuk memberinya hukuman yang lebih ringan daripada hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.
Sebelumnya, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas perkara lain yang lebih ringan. Sementara istrinya, Kim Keon Hee, menerima vonis 20 bulan penjara pada Januari lalu dalam kasus suap yang tidak berkaitan dengan penetapan darurat militer.
Putusan pengadilan terhadap Yoon dipandang sebagai salah satu momen hukum paling menentukan dalam sejarah politik modern Korea Selatan, sekaligus ujian bagi stabilitas demokrasi negara tersebut.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































