
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mencatat sebanyak 7.151 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
Kepala Bagian Operasi Penegak Hukum (KBO Gakum) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviyanto menjelaskan, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Pelanggaran terbanyak roda dua itu tidak menggunakan helm SNI yaitu sebanyak 3.472. Sedangkan untuk roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 214 pelanggar,” ujar Ardian, Senin (28/7/2025).
Ia merinci, dari ribuan pelanggaran tersebut, sebagian besar pengendara hanya diberikan teguran. Namun ratusan lainnya tetap dikenakan sanksi tilang.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas, ETLE mobile sebanyak 829, tilang manual 416 orang. Total seluruh penindakan mencapai 7.151 pelanggaran,” tegasnya.
Selain tindakan represif, lanjut Ardian, Satlantas juga melakukan upaya preemtif melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selama Operasi Patuh Lodaya ini, kami juga melaksanakan Polantas Menyapa sebanyak 879 kali, membagikan 2.343 brosur, serta memasang 379 spanduk imbauan keselamatan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut juga tercatat 35 kejadian kecelakaan lalu lintas. Meskipun tidak ada korban jiwa, namun terdapat 17 orang yang mengalami luka berat dan 37 lainnya luka ringan.
“Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp61.400.000,” ungkap Ardian.
Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
“Kami mengajak seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan, hindari pelanggaran sekecil apa pun, dan utamakan keselamatan di jalan,” tuntasnya.
Editor: B. Supriyadi




































