TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojol (ojek online) akan mengalami kenaikan antara 8 persen hingga 15 persen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Aan menjelaskan bahwa kajian dan finalisasi terkait tarif ojol roda dua telah rampung. Penyesuaian dilakukan berdasarkan tiga zona operasional yang telah ditetapkan Kemenhub.
“Kenaikannya tidak seragam. Di beberapa wilayah mencapai 15 persen, sementara di zona lain sekitar 8 persen,” ujar Aan dikutip dari beritasatu.com
Ia menambahkan, karakteristik biaya operasional di setiap zona menjadi dasar perbedaan tarif tersebut. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan agar lebih mencerminkan kondisi lapangan.
Meski kajian telah selesai, Kemenhub belum menetapkan waktu pemberlakuan tarif baru. Pemerintah akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk berdiskusi dan menyosialisasikan perubahan ini kepada perusahaan penyedia layanan berbasis aplikasi.
“Pada prinsipnya para aplikator sudah menyetujui rencana ini. Namun kami tetap akan memanggil mereka untuk memastikan kesiapan dan mendengarkan masukan akhir sebelum diterapkan,” kata Aan.
Selain soal tarif, Kemenhub juga sedang mengkaji tuntutan mitra pengemudi agar potongan dari aplikator dikurangi maksimal menjadi 10 persen.
Kajian ini, menurut Aan, membutuhkan waktu karena menyangkut ekosistem besar, termasuk jutaan mitra pengemudi dan lebih dari 25 juta pelaku UMKM yang tergabung dalam platform ojol.
“Kami sedang survei dan mendalami dampak dari usulan ini. Harapannya, semua pihak dalam ekosistem ini tidak dirugikan,” ujarnya.
Rencana pengumuman hasil kajian potongan aplikator dan tarif ojol yang baru akan disampaikan dalam waktu dekat.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































