TIMETODAY.ID, BOGOR –Pemerintah resmi menetapkan bahwa pencairan THR pensiunan dan ASN akan dimulai hari ini Senin (17/2/2025), atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain THR, Gaji ke-13 juga akan diberikan dan dijadwalkan cair pada pertengahan tahun, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025.
Penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup sekitar 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan.
Menurut informasi resmi dari PT Taspen, untuk pensiunan PNS, THR yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan. Sementara itu, untuk ASN aktif di instansi pusat seperti TNI, Polri, dan hakim, THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk ASN di daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Gaji ke-13 dan ke-14, Siapa Saja yang Berhak?
Gaji ke-13 dan ke-14 juga akan diberikan kepada berbagai kelompok pegawai, baik ASN maupun non-ASN, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Kelompok yang berhak menerima antara lain:
- PNS, CPNS, PPPK
- Prajurit TNI, anggota Polri
- Pejabat negara dan pensiunan
- Penerima pensiun dan tunjangan
- Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural dan instansi pemerintah lainnya
Pegawai non-ASN juga bisa menerima tunjangan ini selama telah memenuhi syarat administrasi seperti perjanjian kerja dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Besaran Gaji Pensiunan dan THR Berdasarkan Golongan
Berikut rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Contoh Besaran Gaji ke-13 dan 14 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan:
- Ketua Lembaga Non-struktural: Rp26.299.000
- Eselon I Non-ASN: Rp20.738.550
- Strata I, masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
- SMA/D1, masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan mudik dan menyambut Lebaran tahun ini. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































