TIMETODAY.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016.
Ketujuh terpidana sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang lainnya, Saka Tatal, telah bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara. PK tersebut diajukan setelah kasus ini kembali mencuat ke publik akibat diangkat ke layar kaca.
PK tujuh terpidana terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama dengan nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, yang diadili majelis hakim Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono. Perkara kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diajukan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang juga dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Sementara itu, Saka Tatal mengajukan PK terpisah dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024, yang diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. Namun, upaya PK tersebut juga ditolak oleh MA.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa PK ditolak karena tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan sebelumnya. Selain itu, bukti baru (novum) yang diajukan para pemohon dinilai tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12/2024).***





































