Minuman Berpemanis Bakal Dikenakan Cukai pada 2025, Begini Respon Menkes Budi Sadikin  

Minuman Berpemanis
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan terkait rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dijadwalkan mulai tahun 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Budi menyebut bahwa pembahasan terkait kebijakan tersebut masih perlu dimatangkan.

“Cukai berpemanis… sebentar lagi kita, perlu diomongin dululah itu,” ujarnya, Senin (9/12/2024), kata BGS sapaan akrabnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Advertisement

“Kita sudah ada (rekomendasi), tapi nanti belum kita omongin. Kita mau beresin quick win Pak Presiden dulu,” tambahnya.

Baca Juga :  Rampung 100 Persen, Jalan Bomang Kini Kebut Proyek Jembatan dan Flyover

Budi juga tidak memberikan kepastian mengenai pelaksanaan kebijakan itu pada tahun 2025. “Mudah-mudahan bisa secepatnya,” tuturnya.

Rencana penerapan cukai MBDK tercantum dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dalam RAPBN tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun, tumbuh 5,9 persen dari tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut sebagian akan berasal dari barang kena cukai baru, termasuk MBDK.

Baca Juga :  Dari Depresi hingga ADHD, Menkes Ungkap Realitas Kesehatan Jiwa di RI

Selain MBDK, barang kena cukai lainnya yang tercantum dalam dokumen meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, serta etil alkohol atau etanol.

Rencana penerapan cukai pada MBDK ini cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya pemerintah lebih fokus pada wacana cukai plastik, yang bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di  atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel