TIMETODAY.ID – Dua selebgram cantik asal Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan judi online dan menjual video syur. Pelaku berinisial LA (19) dan RK (23). Keduanya nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp 5 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber selama sebulan terakhir. Kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah dilakukan penelusuran akun media sosial mereka.
“Kami menangkap dua selebgram yang dalam patroli siber kedapatan mempromosikan judi online,” kata Olot.
Selain judi online, pelaku berinisial LA juga diketahui menjual video syur secara online. Penangkapan kedua selebgram ini menambah deretan kasus serupa, setelah sebelumnya polisi juga menangkap dua affiliator judi online.
Olot menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2023 dengan bayaran Rp 10 juta per dua bulan.
“Mereka dihubungi oleh pelaku lain yang saat ini sedang kita buru untuk mempromosikan judi online. Keduanya tergiur dengan bayaran Rp 10 juta per dua bulan,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel