TIMETODAY.ID – Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku yang mempromosikan situs judi online melalui siaran langsung di platform media sosial.
Satu dari ketiga pelaku adalah seorang ibu rumah tangga. Agar tak dikenali, ia menutupi wajahnya menggunakan filter aplikasi kecerdasan buatan (AI).
Kepada polisi, pelaku melakukan bisnis haramnya itu telah berlangsung selama hampir satu tahun, dengan pelaku-pelaku yang dikenal dengan inisial TM (31), DM (23), dan AM (24).
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menjelaskan bahwa AM, yang merupakan seorang ibu rumah tangga, berperan dalam mengajak orang untuk bergabung dalam situs judi online tersebut.
“Untuk menyamarkan identitasnya, ia menggunakan filter AI untuk membuat wajahnya terlihat seperti karakter kartun saat melakukan siaran langsung di Facebook,” jelas Tony dilansir dari beritasatu.com, Selasa (6/2/2024).
Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah oleh Tim Kriminal Polres Sukabumi. Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 15 juta setiap bulannya dengan bekerja selama dua jam setiap hari untuk mempromosikan permainan slot online di akun situs Sobat88 dan Jangkar55 melalui siaran langsung.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel