Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal

ratusan anjing
Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut ratusan ekor anjing dengan tujuan Solo, Minggu, 7 Januari 2024 (Beritasatu.com/Muhammad Iqbal Ikromi)

TIMETODAY.ID – Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan lima tersangka terkait pengiriman ratusan anjing ilegal melalui truk yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

Melansir beritasatu.com,Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan bahwa dari kelima tersangka tersebut, satu tersangka utama dengan inisial DH, seorang warga Gemolong Sragen.

Irwan menjelaskan bahwa DH adalah pemesan yang telah beberapa kali melakukan pengiriman anjing.

Advertisement

“DH telah melakukan dua kali pengiriman pada bulan Desember 2023. Pada penangkapan kemarin, tersangka mengonfirmasi adanya surat keterangan jalan dari polsek dan UPTD, namun surat tersebut palsu,” kata Irwan.

Baca Juga :  Markas Komplotan Curanmor di Bogor Digerebek Polisi

Anjing-anjing yang diselamatkan dari truk tersebut dititipkan di dog shelter di Semarang dan mendapat bantuan penampungan sementara.

Dari 226 anjing yang diamankan, 12 di antaranya mati dan sedang dilakukan autopsi untuk menentukan penyebab kematian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 66 huruf a ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 204 KUHP.

Irwan juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 89, dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Juru Parkir di Makassar Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dokter dan Dinas Peternakan untuk melakukan general check up pada anjing-anjing tersebut.

Beberapa anjing positif terindikasi cacing jantung yang dapat menular kepada manusia. Ia juga mempertanyakan keabsahan surat jalan yang dimiliki para tersangka. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================