Pemkab Bogor Klarifikasi Proses Pelaksanaan Putusan PTUN

PTUN
Pemkab Bogor Klarifikasi Proses Pelaksanaan Putusan PTUN. Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor

TIMETODAY.ID, BOGOR — Sehubungan dengan berkembangnya informasi di ruang publik mengenai proses pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor memandang perlu menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 9 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam kegiatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan kepada para pihak bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana untuk menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada tanggal 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua PTUN Bandung menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Advertisement
Baca Juga :  Pemkab Bogor Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 JKS ke Tanah Suci

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan. Perkembangan pelaksanaan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan pelaksanaan eksekusi tertanggal 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan.

Berkaitan dengan beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud serta mekanisme penyampaiannya. Langkah tersebut dilakukan mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan, Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak. Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pesta Kaum LGBT Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor Dibubarkan Polisi

Hingga siaran pers ini disampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat dimaksud.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga memandang perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sedangkan tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum dan amar putusan. Oleh karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi dan penyelesaian proses pada masing-masing instansi sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan informasi yang bersumber dari lembaga resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.***

Editor : Syafira

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel