Pemilik Anjing Pemburu Terancam 5 Tahun Penjara

anjing pemburu
Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri. FOTO : TIMETODAY.ID/AMELIA AZIZAH.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi menetapkan Y sebagai tersangka dalam kasus kematian MAS (9), bocah yang tewas akibat serangan anjing pemburu di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi anjing milik Y sebagai hewan yang diduga menggigit korban. Dugaan itu diperkuat keterangan saksi serta temuan bekas darah pada bagian mulut anjing.

Baca Juga :  Serangan AS-Israel ke Iran Memanas, Pakar Ingatkan Potensi Perang Dunia III

“Kami sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Silfi, Senin (8/6/2026).

Advertisement

Peristiwa itu bermula ketika korban mencari belut di sekitar saluran irigasi di kawasan hutan Desa Sipak. Saat melihat anjing-anjing pemburu yang dilepas untuk berburu babi hutan, korban diduga panik dan berlari.

Menurut keterangan saksi, empat ekor anjing kemudian mengejar korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad korban pada Minggu siang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah pemburu beserta anjing yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Raphinha On Fire Bareng Barcelona, Masih Kejar Versi Terbaik Diri Sendiri

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi anjing milik tersangka sebagai hewan yang paling kuat diduga menyerang korban.

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel